Pusat Konsultasi

Pusat Konsultasi adalah pusat layanan yang dibentuk dalam rangka memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perpektif pengawasan.

Pusat Konsultasi mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.  

 Tujuan pusat konsultasi adalah

  1. Memberikan wadah bagi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Mitra Kerja untuk melakukan konsultasi dalam meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Mendorong Perangkat daerah dan Pemerintah Desa selalu proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan.
  3. Meminimalkan temuan pemeriksaan.

Pusat Konsultasi memberikan pelayanan konsultasi kepada perangkat daerah, pemerintahan desa dan mitra kerja sesuai dengan permintaan.

Pelayanan pusat konsultasi dapat dilaksanakan dengan beberapa cara antara lain:

  1. Menghubungi administrator melalui nomor telepon Pusat konsultasi untuk membuat perjanjian jadwal konsultasi sesuai waktu pelayanan.
  2. Mengajukan permohonan konsultasi melalui email bms@gmail.com
  3. Datang langsung ke pusat konsultasi dengan mengisi form lembar konsutasi.
  4. Konsultasi melalui aplikasi pusat konsultasi pada e-office bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Counter Pengunjung


Hari ini 3   Pengunjung
Minggu ini 20   Pengunjung
Bulan ini 162   Pengunjung
Tahun ini 407   Pengunjung
TOTAL PENGUNJUNG 677   Pengunjung